logo pt ambon baru

BerAKHLAK banggamelayani bangsa

   
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pe...

Lebih Lanjut
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Pengadilan Negeri Dobo menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada d...

SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tid...

SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkunga...

Lebih Lanjut
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-c...

Lebih Lanjut
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Situs Pengadilan Negeri Dobo memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras w...

Lebih Lanjut
Sesuai dengan SK No.08/SK/WKPN/02/2022 Menetapkan Bahwa Ketentuan Jam Kerja yang berlaku di Pengadilan Negeri Dobo adalah sebagai berikut : ( Hari Senin sampai Kamis = Jam Kerja : Pukul 08.00 s/d 16.30 WIT; Jam Istirahat : 12.00 s/d 13. 00 WIT ). ( Hari Jumat = Jam Kerja : Pukul 08.00 s/d 17.00 WIT; Jam Istirahat : 11.30 s/d 13. 00 WIT )

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Dobo


Template website ini dibangun berdasarkan Pedoman Rancangan Dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan yang merupakan standarisasi website untuk seluruh Badan Peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung R.I. Pengadilan Negeri Dobo telah menerapkan standarisasi website sesuai dengan Pedoman ini, diantaranya adalah Layout dan konten Website. Dengan hadirnya website ini kiranya dapat mendukung keterbukaan informasi publik dari Badan Peradilan.

Kegiatan Pengadilan

KEGIATAN DONOR DARAH DAN PELAKSANAAN DETEKSI DINI FAKTOR RESIKO PENYAKIT TIDAK M...

14 Maret 2024

www.pn-dobo.go.id (https://www.pn-dobo.go.id) Dobo, 8 Maret 2024 PENGADILAN NEGERI DOBO SERTA DHARMA YUKTI KARINI CABANG TUAL DI DOBO MELAKUKAN KEGIATAN DONOR DARAH DAN PELAKSANAAN DETEKSI DINI FAKT...


Selengkapnya...

Kegiatan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panja...

27 Februari 2024

https://pn-dobo.go.id/ (https://pn-dobo.go.id/) Dobo, 27 Februari 2024Bertempat di gedung BPKAD Kabupaten Kepulauan Aru, Bapak Bicterzon Welfare Hutapea, S.H., M.H menghadiri Kegiatan Forum Konsultas...


Selengkapnya...

RAPAT BULANAN BULAN FEBRUARI 2024 PADA PENGADILAN NEGERI DOBO

27 Februari 2024

https://pn-dobo.go.id/ (https://pn-dobo.go.id/) Dobo- 27 Februari 2024, Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Dobo. Melaksanakan Kegiatan Rapat Bulanan Bulan Februari 2024, sebagai evalua...


Selengkapnya...

BRIEFING PTSP OLEH KETUA PENGADILAN NEGERI DOBO

26 Februari 2024

www.pn-dobo.go.id (https://www.pn-dobo.go.id/) Dobo, 26 Februari 2024Bertempat di Ruang PTSP Pengadilan Negeri Dobo, Bapak Agung Sulistiono, S.H. selaku Ketua Pengadilan Negeri Dobo didampingi Penan...


Selengkapnya...

Gugatan Sederhana / Small Claim Court

Ditulis oleh Super Admin on .

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang dimaksud dengan Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.

NO

 Uraian

Perma No. 4 Tahun 2019

1.

Nilai Gugatan

Nilai maksimal gugatan materiil Rp500.000.000

2.

Pihak Berpekara

Terkait para pihak dan kompetensi pengadilan:

·Diperbolehkan penggugat dan tergugat tidak berada di wilayah kedudukan hukum Pengadilan yang sama asal penggugat menunjuk Kuasa Insidentil, yaitu kuasa yang berkedudukan di wilayah domisili tergugat.

·Penggugat dan tergugat wajib menghadiri pengadilan dan diperbolehkan didampingi oleh kuasa hukum atau kuasa insidentil.

3.

Pengajuan Gugatan

Penggugat dapat mendaftarkan gugatan secara elektronik sesuai peraturan perudang-undangan

4.

Pemanggilan Para Pihak

 Terkait pemanggilan dan para pihak:

·Apabila tergugat tidak hadir pada sidang pertama dan kedua, maka hakim dapat memutus secara verstek (memutus tanpa hadirnya tergugat). Tergugat dapat mengajukan verzet (Perlawanan). Terhadap putusan setelah verzet, tergugat dapat mengajukan keberatan.

·Apabila tergugat hadir pada sidang pertama dan tidak hadir pada sidang kedua, maka putusan bersifat contradictoir. Putusan ini bisa diajukan keberatan oleh tergugat.

5.

Proses Pemeriksaan

Dapat dilakukan sita jaminan

6.

Pembuktian

Gugatan yang diakui secara bulat tidak perlu dilakukan pembuktian tambahan.

7.

Pelaksanaan putusan

Diatur lebih lanjut mengenai Aanmaning (pemanggilan pihak tereksekusi untuk melaksanakan putusan secara sukarela). Aturannya adalah:

·Ketua Pengadilan menetapkan Aanmaning tujuh hari setelah permohonan eksekusi.

·Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan aanmaning tujuh hari setelah aanmaning ditetapkan.

·Apabila secara kondisi geografis tidak memungkinkan untuk melaksanakan aanmaning dalam tujuh hari, maka waktu pelaksanaan diperbolehkan tidak sesuai dengan ketentuan

Jadwal Sidang hari ini

Realisasi Anggaran

Realisasi anggaran tahun 2023 update

Pengumuman Pengadilan

PENERIMAAN SELEKSI CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TAHAP XXI...

04 Maret 2024

Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XXI Tahun 2024Membuka Kesempatan kepada Warga Negara Indonesia Terbaik yang Merasa Terpanggil untuk Mengabdikan Diri sebagai H...


Selengkapnya...

Alur Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas

27 Oktober 2021

Hai Masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru. Udah tau belum prosedur Perkara Tilang berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermoto...


Selengkapnya...

Sistem Informasi Biaya Perkara (SI-BARA)

06 Jun 2022

SI-BARA (Sistem Informasi Biaya Perkara) merupakan sebuah sistem yang dibuat untuk membantu masyarakat dalam mengetahui biaya perkara tanpa harus datang ke Pengadilan. SI-BARA mempunyai 2 (dua) medi...


Selengkapnya...

Pengumuman Seleksi Calon Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum PN Dobo Tahun...

07 Desember 2022

Berdasarkan pengumuman Ketua Panita Seleksi Posbakum. Pengadilan Negeri Dobo Kelas II membuka Pendaftaran Seleksi Calon Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri Dobo...


Selengkapnya...

Keluarga Besar Pengadilan Negeri Dobo Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1...

17 Mei 2021

Keluarga besar Pengadilan Negeri Dobo beserta Pengurus Dharmayukti Karini Pengadilan Negeri Dobo mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin.


Selengkapnya...

Publikasi Hasil Survei IKM dan IPAK

Gugatan Sederhana / Small Claim Court

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang dimaksud... Selengkapnya...

 

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

Lokasi Pengadilan