logo pt ambon baru

BerAKHLAK banggamelayani bangsa

   
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA
Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pe...

Lebih Lanjut
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Pengadilan Negeri Dobo menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada d...

SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
SMALL CLAIM COURT GUGATAN SEDERHANA
Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tid...

SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
SIWAS - WHISTLEBLOWING SYSTEM
Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkunga...

Lebih Lanjut
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
POS LAYANAN BANTUAN HUKUM
Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-c...

Lebih Lanjut
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Mendukung Fitur Aksesibilitas Bagi Pengguna Difabel
Situs Pengadilan Negeri Dobo memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras w...

Lebih Lanjut
Sesuai dengan SK No.08/SK/WKPN/02/2022 Menetapkan Bahwa Ketentuan Jam Kerja yang berlaku di Pengadilan Negeri Dobo adalah sebagai berikut : ( Hari Senin sampai Kamis = Jam Kerja : Pukul 08.00 s/d 16.30 WIT; Jam Istirahat : 12.00 s/d 13. 00 WIT ). ( Hari Jumat = Jam Kerja : Pukul 08.00 s/d 17.00 WIT; Jam Istirahat : 11.30 s/d 13. 00 WIT )

Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi

Ditulis oleh Super Admin on .

  1. Pemohon mengajukan sengketa kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima keputusan penolakan keberatan dari atasan PPID
  2. Komisi Informasi memiliki waktu 100 (seratus) hari kerja sejak menerima permohonan sengketa untuk mengupayakan penyelesaian melalui mediasi
  3. Apabila tercapai penyelesaian melalui mediasi, Komisi Informasi menetapkan putusan atas sengketa informasi tersebut. Namun, apabila telah melewati batas waktu 100 hari atau terdapat pihak yang menyatakan ketidakpuasan secara tertulis atau menarik diri dari proses mediasi, maka Komisi Informasi melakukan penyelesaian melalui ajudikasi
  4. Apabila semua pihak menerima putusan Ajudikasi Komisi Informasi, maka sengketa dinyatakan selesai. Namun bila ada pihak yang tidak puas terhadap putusan ajudikasi, maka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ajudikasi dari Komisi Informasi diterima

Formulir Penyelesaian Sengketa informasi di link : Formulir Penyelesaian Sengketa