Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
Alur Pelayanan PTSP Bagi Penyandang Disabilitas Pada Pengadilan Negeri Dobo
Alur Pelayanan PTSP Bagi Penyandang Disabilitas
1. Penyandang disabilitas berkunjung ke Pengadilan Negeri Dobo;
2. Apabila penyandang disabilitas berkunjung dengan menggunakan kendaraan pribadi, maka dapat memarkirkan kendaraannya pada tempat parkir khusus bagi penyandang disabilitas yang telah disediakan;
3. Penyandang disabilitas menuju lobi PTSP mengikuti jalur guidance block yang telah disediakan atau dapat dengan dibantu oleh satpam untuk menuju lobi PTSP;
4.Bagi penyandang disabilitas yang tidak memiliki alat bantu jalan berupa kursi roda ataupun tongkat penyangga, maka satpam akan membawakan alat bantu tersebut sesuai dengan ketersediaan pada Pengadilan Negeri Dobo;
5. Selanjutnya satpam akan membantu untuk menuntun menuju lobi PTSP dan mengarahkan untuk duduk pada kursi prioritas atau tempat kursi roda yang telah disediakan;
6. Satpam akan mengambilkan nomor antrian prioritas;
7. Petugas PTSP akan langsung atau mendahulukan memanggil nomor antrian prioritas;
8. Satpam kemudian akan mengantarkan penyandang disabilitas menuju loket pelayanan;
9. Petugas PTSP loket pelayanan akan langsung melayani penyandang disabilitas;
10. Setelah penyandang disabilitas mendapatkan pelayan di loket PTSP, selanjutnya menunggu produk / dokumen layanan pada tempat duduk prioritas atau tempat kursi roda yang telah disediakan;
11. Produk / dokumen yang telah selesai diproses selanjutnya akan diserahkan oleh satpam kepada penyandang disabilitas tersebut;
12. Satpam kemudian akan menghantarkan penyandang disabilitas keluar dari lobi PTSP menuju pintu keluar atau menuju tempat parkir kendaraan jika penyandang disabilitas.
Alur Persidangan Bagi Penyandang Disabilitas Pada Pengadilan Negeri Dobo
Alur Persidangan Bagi Penyandang Disabilitas
1. Penyandang disabilitas berkunjung ke Pengadilan Negeri Dobo;
2. Apabila penyandang disabilitas berkunjung dengan menggunakan kendaraan pribadi, maka dapat memarkirkan kendaraannya pada tempat parkir khusus bagi penyandang disabilitas yang telah disediakan;
3. Bagi penyandang disabilitas yang tidak memiliki alat bantu jalan berupa kursi roda ataupun tongkat penyangga, maka satpam akan membawakan alat bantu tersebut sesuai dengan ketersediaan pada Pengadilan Negeri Dobo;
4. Selanjutnya satpam akan membantu untuk menuntun menuju meja protokoler sidang;
5. Satpam kemudian akan melapor pada protokoler sidang terkait proses persidangan yang akan dilakukan;
6. Penyandang disabilitas kemudian akan diantarkan menuju tempat duduk prioritas / tempat kursi roda yang telah ditentukan untuk menunggu persidangan;
7. Penyandang disabilitas memasuki ruang sidang yang telah disediakan khusus untuk persidangan tersebut;
8. Setelah persidangan berakhir / selesai, satpam kemudian akan membantu penyandang disabilitas untuk keluar dari ruang sidang;
9. Satpam kemudian akan mengantarkan penyandang disabilitas menuju pintu keluar atau menuju tempat parkir kendaraan bagi penyandang disabilitas tersebut.
Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
Lampiran PDF : Download