Kompensasi Pelayanan
Demi mewujudkan Pelayanan yang Prima, Ketua Pengadilan Negeri Dobo telah menetapkan ketentuan pemberian kompensasi kepada Pengguna Layanan (Masyarakat / Stakeholder) yang menerima Layanan. Apabila dalam hal pemberian layanan dari para petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri Dobo tidak menerapkan 3S (Senyum, Sapa, Salam) dan pelayanan oleh Petugas lebih dari Standar Pelayanan yang ditetapkan serta tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, maka Pengadilan Negeri Dobo memberikan kompensasi pelayanan berupa Permohonan Maaf serta Kompensasi berupa Souvenir atau minuman yang ada pada kotak kompesansi Pengadilan Negeri Dobo. Sesuai dengan ketentuan yang di atur di SK KPN Nomor : 39/KPN/SK/02/2021.
Lampiran PDF : Download